Proposal Investasi
Jaringan Rumah Sehat LSM KTPS
(Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Terapis Peduli Sehat)
1. Latar Belakang
LSM KTPS (Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Terapis Peduli Sehat) adalah lembaga sosial yang bergerak di bidang layanan kesehatan alternatif dan terapi berbasis pengobatan sunnah, tradisional, dan natural.
Untuk memperluas manfaat kepada masyarakat dan memberdayakan para terapis, kami mengembangkan jaringan Rumah Sehat LSM KTPS di berbagai wilayah.
Kami membuka peluang investasi berbasis syariah melalui sistem paket kemitraan.
2. Visi dan Misi
Visi:
Menjadi jaringan rumah sehat berbasis syariah yang terbesar, terpercaya, dan profesional di Indonesia.
Misi:
-
Menyediakan layanan terapi yang amanah dan profesional untuk masyarakat.
-
Membina dan memberdayakan terapis lokal.
-
Membangun ekonomi umat melalui pengembangan layanan kesehatan syariah.
3. Konsep Usaha
Rumah Sehat LSM KTPS melayani:
-
Terapi kesehatan: Bekam, Totok Wajah, Refleksi, Gurah Hidung dan Mata, Terapi Syaraf Punggung, Pijat Tradisional, Rendam Kaki Herbal, Akupuntur, dll.
-
Penjualan produk herbal, minyak atsiri, madu, habbatussauda, alat terapi.
-
Pelatihan terapi dasar dan lanjutan untuk masyarakat.
4. Skema Investasi
Kami menawarkan beberapa pilihan paket investasi, dengan rincian sebagai berikut:
Paket | Investasi (Rp) | Fasilitas | Estimasi Return | Hak Investor |
---|---|---|---|---|
Paket Bronze | 25 juta | Peralatan terapi standar + pelatihan 1 SDM | 2–5 juta/bulan | Bagi hasil 30% |
Paket Silver | 50 juta | Peralatan lengkap + pelatihan 2 SDM | 5–10 juta/bulan | Bagi hasil 40% |
Paket Gold | 100 juta | Peralatan lengkap + dekorasi ruang + pelatihan 3 SDM | 10–20 juta/bulan | Bagi hasil 50% |
Paket Platinum | 200 juta | Peralatan premium, sertifikasi rumah sehat, pelatihan 5 SDM | 20–35 juta/bulan | Bagi hasil 60% + Nama di plakat Rumah Sehat |
Catatan:
Laporan keuangan disampaikan setiap bulan.
Investor bisa memilih untuk aktif atau pasif.
Estimasi return tergantung dari lokasi, performa SDM, dan promosi lokal.
5. Hak dan Kewajiban Investor
Hak Investor:
-
Menerima laporan perkembangan usaha.
-
Menerima bagi hasil sesuai kesepakatan.
-
Prioritas kerjasama untuk pembukaan cabang baru.
Kewajiban Investor:
-
Menjaga nama baik LSM KTPS dan prinsip syariah.
-
Berkomitmen terhadap kesepakatan investasi jangka menengah-panjang (minimal 2 tahun).
6. Rencana Penggunaan Dana
-
50% untuk alat terapi dan perlengkapan.
-
30% untuk pelatihan SDM dan pengembangan kapasitas.
-
20% untuk branding, pemasaran, operasional awal, dan manajemen.
7. Penutup
Kami mengundang Bapak/Ibu untuk menjadi bagian dari perubahan besar dalam dunia kesehatan Islami dan terapi tradisional di Indonesia.
Melalui investasi ini, tidak hanya profit dunia yang didapat, namun insyaAllah keberkahan amal dan kontribusi sosial yang abadi.
Mari bersama membangun Rumah Sehat LSM KTPS di seluruh Indonesia!
Komentar
Posting Komentar