Proposal Investasi

Jaringan Rumah Sehat LSM KTPS
(Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Terapis Peduli Sehat)

1. Latar Belakang

LSM KTPS (Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Terapis Peduli Sehat) adalah lembaga sosial yang bergerak di bidang layanan kesehatan alternatif dan terapi berbasis pengobatan sunnah, tradisional, dan natural.
Untuk memperluas manfaat kepada masyarakat dan memberdayakan para terapis, kami mengembangkan jaringan Rumah Sehat LSM KTPS di berbagai wilayah.

Kami membuka peluang investasi berbasis syariah melalui sistem paket kemitraan.

2. Visi dan Misi

Visi:
Menjadi jaringan rumah sehat berbasis syariah yang terbesar, terpercaya, dan profesional di Indonesia.

Misi:

  • Menyediakan layanan terapi yang amanah dan profesional untuk masyarakat.

  • Membina dan memberdayakan terapis lokal.

  • Membangun ekonomi umat melalui pengembangan layanan kesehatan syariah.

3. Konsep Usaha

Rumah Sehat LSM KTPS melayani:

  • Terapi kesehatan: Bekam, Totok Wajah, Refleksi, Gurah Hidung dan Mata, Terapi Syaraf Punggung, Pijat Tradisional, Rendam Kaki Herbal, Akupuntur, dll.

  • Penjualan produk herbal, minyak atsiri, madu, habbatussauda, alat terapi.

  • Pelatihan terapi dasar dan lanjutan untuk masyarakat.

4. Skema Investasi

Kami menawarkan beberapa pilihan paket investasi, dengan rincian sebagai berikut:

PaketInvestasi (Rp)FasilitasEstimasi ReturnHak Investor
Paket Bronze25 jutaPeralatan terapi standar + pelatihan 1 SDM2–5 juta/bulanBagi hasil 30%
Paket Silver50 jutaPeralatan lengkap + pelatihan 2 SDM5–10 juta/bulanBagi hasil 40%
Paket Gold100 jutaPeralatan lengkap + dekorasi ruang + pelatihan 3 SDM10–20 juta/bulanBagi hasil 50%
Paket Platinum200 jutaPeralatan premium, sertifikasi rumah sehat, pelatihan 5 SDM20–35 juta/bulanBagi hasil 60% + Nama di plakat Rumah Sehat

Catatan:

  • Laporan keuangan disampaikan setiap bulan.

  • Investor bisa memilih untuk aktif atau pasif.

  • Estimasi return tergantung dari lokasi, performa SDM, dan promosi lokal.

5. Hak dan Kewajiban Investor

Hak Investor:

  • Menerima laporan perkembangan usaha.

  • Menerima bagi hasil sesuai kesepakatan.

  • Prioritas kerjasama untuk pembukaan cabang baru.

Kewajiban Investor:

  • Menjaga nama baik LSM KTPS dan prinsip syariah.

  • Berkomitmen terhadap kesepakatan investasi jangka menengah-panjang (minimal 2 tahun).

6. Rencana Penggunaan Dana

  • 50% untuk alat terapi dan perlengkapan.

  • 30% untuk pelatihan SDM dan pengembangan kapasitas.

  • 20% untuk branding, pemasaran, operasional awal, dan manajemen.

7. Penutup

Kami mengundang Bapak/Ibu untuk menjadi bagian dari perubahan besar dalam dunia kesehatan Islami dan terapi tradisional di Indonesia.
Melalui investasi ini, tidak hanya profit dunia yang didapat, namun insyaAllah keberkahan amal dan kontribusi sosial yang abadi.

Mari bersama membangun Rumah Sehat LSM KTPS di seluruh Indonesia!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelatihan pra Basic dan Basic training

Ekstrakurikuler untuk sekolah dan pesantren

Program Nasional: Gerakan 1000 Masjid Sehat – LSM KTPS